KUASA PENGGUNA ANGGARAN DENGAN KEWENANGAN TERBATAS SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KAJIAN TERHADAP PERTENTANGAN ANTARA KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011 I. Pendahuluan Dalam Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SPBJP) yang dilaksanakan menurut Pedoman yang mengaturnya (Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), dikenal ada beberapa jabatan penting yang terkait dengan pengadaan barang/jasa dimaksud. Jabatan penting yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah antara lain adalah Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia/Pejabat Pengadaan. Jabatan-jabatan tersebut berlaku baik untuk pengadaan barang/jasa yang pendanaannya bersumber dari APBN maupun APBD. Di samping itu, dalam Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, juga dikenal pejabat-pejabat yang terkait dengan pengelolaan Keuangan Daer...