KUASA PENGGUNA ANGGARAN DENGAN KEWENANGAN TERBATAS SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KAJIAN TERHADAP PERTENTANGAN
ANTARA KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011
I.
Pendahuluan
Dalam Sistem Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (SPBJP) yang dilaksanakan menurut Pedoman yang mengaturnya
(Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah), dikenal ada beberapa jabatan penting yang terkait dengan pengadaan
barang/jasa dimaksud. Jabatan penting yang terkait dengan pengadaan barang/jasa
pemerintah antara lain adalah Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang,
Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia/Pejabat Pengadaan. Jabatan-jabatan
tersebut berlaku baik untuk pengadaan barang/jasa yang pendanaannya bersumber
dari APBN maupun APBD.
Di samping itu, dalam Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, juga dikenal pejabat-pejabat yang terkait dengan
pengelolaan Keuangan Daerah (termasuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari
APBD), pejabat-pejabat tersebut adalah Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna
Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
serta bendaharawan.
Dari pejabat-pejabat tersebut diatas,
Pejabat Pembuat Komitmen merupakan jabatan yang paling penting terkait dengan
pengadaan barang dan jasa oleh karena Pejabat Pembuat Komitmen memiliki
kewenangan, sesuai dengan pelimpahan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran, untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan kewajiban untuk membayar
(membebani anggaran).
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010
menetapkan bahwa Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dalam
hal ini Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dilarang menjabat
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, tetapi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun
2011 yang merupakan perubahan ke-2 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun
2003 menetapkan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran langsung
menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Kedua hal tersebut diatas secara
langsung menimbulkan pertentangan. Pertentangan tersebut yang menjadi pokok
bahasan dalam tulisan ini. Tulisan ini, di samping melihat pertentangan dari
sisi hukum formal, juga menyoroti pertentangan tersebut dari sisi Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Di akhir tulisan ini, akan disampaikan
alternatif solusi untuk mencoba mengatasi pertentangan tersebut. Perlu
diperhatikan, tulisan ini hanya bersifat kajian, sehingga solusi yang
ditawarkan pada akhir tulisan ini sifatnya tidak mutlak dan mengikat tetapi
hanya merupakan alternatif penyelesaian masalah.
II.
Tinjauan Hukum
Landasan Hukum bagi penetapan Pejabat
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen adalah Peraturan
Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011
tentang Perubahan ke-2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kutipan beberapa pasal terkait disajikan
di bawah ini.
Dari Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, beberapa
pasal terkait yakni :
Pasal 10A
Dalam rangka pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran bertindak sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 11
(1) Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan
tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat melimpahkan sebagian kewenangannya
kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa
pengguna barang.
(2) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah,besaran SKPD, besaran jumlah uang
yang dikelola, bebankerja, lokasi, kompetensi, rentang kendali,
dan/ataupertimbangan objektif lainnya.
(3) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD.
(3a) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimanadimaksud pada ayat (1),
meliputi:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran atas beban anggaran belanja;
- melaksanakan anggaran unit kerja yang
dipimpinnya;
- melakukan pengujian atas tagihan dan
memerintahkan pembayaran;
- mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan
pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
- menandatangani
SPM-LS dan SPM-TU;
- mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang
dipimpinnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna
anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna
anggaran.
(4) Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna
anggaran/pengguna barang.
(5) Dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Terkait dengan tugas dan wewenang Pejabat
Pembuat Komitmen, dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 diatur sebagai
berikut :
Pasal
12
(1) PPK merupakan Pejabat yang
ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Untuk ditetapkan sebagai PPK
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki integritas;
- memiliki disiplin tinggi;
- memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta
manajerial untuk melaksanakan tugas;
- mampu mengambil keputusan, bertindak tegas
danmemiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat
KKN;
- menandatangani Pakta Integritas;
- tidak menjabat sebagai pengelola
keuangan; dan
- memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Persyaratan manajerial sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah:
- berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1)
dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan
pekerjaan;
- memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) Tahun
terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan
Barang/Jasa; dan
- memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan
setiap tugas/pekerjaannya.
Penjelasan Pasal 12 ayat (2) Huruf f :
Yang dimaksud pengelola keuangan disini
yaitu bendahara/verifikator/Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar.
Pelimpahan wewenang dari Pengguna
Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran diatur dalam pasal 9 dan pasal 10
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Kutipan dari pasal-pasal tersebut
disajikan di bawah ini :
Pasal 9
Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau
rentang kendali organisasi:
- PA pada
Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya menetapkan seorang atau
beberapa orang KPA;
- PA pada
Pemerintah Daerah mengusulkan 1 (satu) atau beberapa orang KPA kepada
Kepala Daerah untuk ditetapkan.
Pasal 10
1) KPA pada
Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan
oleh PA.
2) KPA pada
Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas
usul PA.
3) KPA
untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada
Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah.
4) KPA
memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA.
Berdasarkan kedua sumber yang dibahas di
atas, dapat disimpulkan bahwa dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pengguna
Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan wewenang yang dilimpahkan
kepadanya dari Pengguna Anggaran, dalam proses pengadaan barang/jasa bertindak
selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan kewenangan melakukan tindakan yang
mengakibatkan timbulnya pembayaran tanpa melepaskan hak dan wewenang sebagai
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
III.
Ketidakpatuhan pada Peraturan
Perundang-undangan dan Kerentanan dalam Sistem Pengendalian Interen
a.
Ketidakpatuhan
pada Peraturan Perundang-undangan
Dari Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan ke-2 Peraturan Menteri Dalam Negeri
No. 13 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dapat disimpulkan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Pengguna
Anggaran memiliki kewenangan antara lain menandatangani Surat Perintah Membayar
(SPM) dan sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
2.
Berdasarkan
besaran tugas dan jumlah uang yang dikelola, Pengguna Anggaran dapat menetapkan
satu atau beberapa orang Kuasa Pengguna Anggaran dengan pelimpahan wewenang
antara lain menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). Kuasa Pengguna
Anggaran dalam hal ini bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Terkait dengan hal tersebut
diatas, dengan memperhatikan pasal 12 ayat (2) huruf (f) berikut penjelasannya
dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang mensyaratkan Pejabat Pembuat
Komitmen tidak boleh menjabat sebagai Pejabat Pengelola Keuangan yang
diantaranya adalah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), maka
dapat disimpulkan bahwa kedua aturan tersebut saling bertentangan. Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pada satu sisi tidak memperbolehkan Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (yang dalam hal ini adalah Pengguna
Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan pelimpahan wewenang dari
Pengguna Anggaran) untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, sementara
pada sisi yang lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang
merupakan perubahan ke-2 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2003 mensyaratkan bahwa Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (apabila
ditetapkan) langsung bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Pertentangan dalam kedua aturan
tersebut menimbulkan masalah serius, kepatuhan pada salah satu aturan secara
langsung mengakibatkan ketidakpatuhan pada aturan yang lain, dan bagaimanapun
juga, permasalahan ini harus ditemukan solusinya. Menemukan solusi bagi
permasalahan tersebut adalah tujuan utama dari tulisan ini.
b.
Kendala pada
Persyaratan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 12 ayat (2)-g Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 memberikan persyaratan untuk ditetapkan sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen harus memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa. Sementara itu, dalam pasal-pasal yang mengatur tentang Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, tidak ada kewajiban untuk memiliki Sertifikat
Keahlian Pengadaan Barang/Jasa bagi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Dalam prakteknya, kondisi
tersebut dapat menjadi kendala apabila ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 diterapkan.
Oleh karena tidak ada persyaratan
memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa bagi Pengguna Anggaran maupun Kuasa
Pengguna Anggaran, berarti Pengguna Anggaran maupun Kuasa Pengguna Anggaran
dapat memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa maupun tidak. Dalam
kenyataannya, banyak Pengguna Anggaran maupun Kuasa Pengguna Anggaran yang
tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa.
Masalah akan muncul apabila
ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 diterapkan pada Instansi/Lembaga yang Pengguna Anggaran maupun Kuasa
Pengguna Anggarannya tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa.
Menetapkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak memiliki
Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen secara
langsung bertentangan dengan pasal 12 ayat (2)-g Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010.
c.
Kerentanan
pada Sistem Pengendalian Intern
Menurut Committe of Sponsorsing Organization of the Treadway
Commision (COSO), Pengendalian Interen diartikan sebagai suatu proses, yang
dipengaruhi oleh dewan komisaris, managemen dan personel lain, yang dirancang
untuk menyediakan keyakinan yang memadai berkaitan dengan pencapaian tujuan
dalam beberapa kategori yakni : efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan
pelaporan keuangan dan ketaatan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.[1]
Konsep COSO tersebut yang
diadopsi oleh pemerintah dengan melakukan berbagai modifikasi sehingga lahirlah
Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (SPIP) yang dituangkan di dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.[2]
Adapun tujuan dari Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (SPIP) menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 adalah[3]
:
1.
Pencapaian
kegiatan yang efektif dan efisien
2.
Perlindungan
aset organisasi
3.
Keterandalan
laporan keuangan
4.
Kepatuhan pada
kebijakan, rencana, prosedur, peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2008 tersebut, Sistem Pengendalian Interen Pemerintah dibangun
berdasarkan 5 (lima) unsur pengendalian yakni :
1.
Lingkungan
Pengendalian
2.
Penilaian
Resiko
3.
Aktivitas
Pengendalian
4.
Informasi dan
Komunikasi
5.
Pemantauan
Pengendalian Interen
Dari ke-5 unsur pengendalian di
atas, Lingkungan Pengendalian merupakan dasar dari unsur-unsur yang lain.
Lingkungan Pengendalian merupakan Komponen yang bersifat dinamis dan lunak (Soft
Control). Lingkungan Pengendalian merupakan kondisi yang dibangun dalam suatu
instansi pemerintah yang mempengaruhi efektivitas pengendalian Intern.[4]
Oleh karena merupakan dasar dari Sistem Pengendalian Interen, dan juga
berkaitan dengan pokok bahasan dalam tulisan ini, maka tulisan ini hanya akan
membahas unsur Lingkungan Pengendalian tersebut.
PP Nomor 60 Tahun 2008
mensyaratkan bahwa salah satu sub unsur dari Lingkungan Pengendalian adalah
pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan.[5]
Pembentukan struktur organisasi memiliki 4 (empat) sasaran yakni :
1.
Mengakomodasi
seluruh rincian pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan,
2.
Membagi beban
pekerjaan yang seimbang
3.
Menciptakan
koordinasi dalam struktur organisasi yang terpadu dan harmonis
4.
Meyakinkan
adanya pemisahan fungsi yang jelas sehingga menciptakan adanya internal check
antara fungsi yang satu dengan fungsi yang lain. Pemisahan fungsi dimaksud antara
lain meliputi: otorisasi untuk melaksanakan transaksi, pencatatan, pemrosesan, dan
review.[6]
Terkait dengan penetapan Pengguna
Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
sementara pada satu sisi Penguna Anggaran atau Kuasa Penguna Anggaran
berdasarkan pelimpahan wewenang dari Pengguna Anggaran adalah Pejabat yang
Menandatangani Surat Perintah Membayar (memberikan otorisasi untuk melaksanakan
transaksi), disini terlihat bahwa tidak ada pemisahan tugas dan fungsi antara
pejabat yang memberikan otorisasi pelaksanaan transaksi dengan pejabat yang
melaksanakan transaksi sekaligus menyiapkan dokumen pelaksanaan transasksi
(dalam hal ini transaksi dimaksudkan adalah pengadaan barang/jasa).
Tidak adanya pemisahan fungsi
yang memadai dalam proses pengadaan barang dan jasa apabila Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (SPM) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
mengakibatkan tidak adanya internal check
yang memadai dalam proses pengadaan barang/jasa, hal ini akan berpengaruh
terhadap efektivitas Sistem Pengendalian Interen yang dibangun di dalam
instansi pemerintah bersangkutan.
IV.
Pelimpahan Wewenang Terbatas; Alternatif
Pemecahan Masalah
Dari pembahasan diatas, terlihat bahwa
penetapan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dengan pelimpahan
wewenang penuh dari Pengguna Anggaran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
menimbulkan pertentangan. Pertentangan tersebut baik dilihat dari sisi hukum
formal, persyaratan Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa maupun dari sisi Sistem
Pengendalian Interen. Menetapkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011, secara langsung bertentangan dengan persyaratan
jabatan dan sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen yang diatur di dalam Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Demikian juga, dari sisi Sistem Pengendalian
Interen, Penetapan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang notabene adalah
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
memiliki kerentanan dalam Sitem Pengendalian Interen. Penetapan tersebut
menyebabkan tidak adanya pemisahan wewenang antara pejabat yang melakukan
tindakan yang mengakibatkan pembayaran dengan pejabat yang memberikan otorisasi
terhadap pembayaran.
Mengingat bahwa Pengguna Anggaran dapat
melimpahkan seluruh atau sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran
(tidak ada keharusan pelimpahan seluruh wewenang dari Pengguna Anggaran kepada
Kuasa Pengguna Anggaran), titik ini merupakan celah untuk mengatasi masalah
tersebut. Pengguna Anggaran dalam kewenangannya dapat mengusulkan kepada
Menteri/Kepala Daerah/Pimpinan Instansi lain untuk menetapkan Kuasa Pengguna
Anggaran yang akan bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan pelimpahan
sebagian wewenang, yakni segala wewenang selain dari wewenang untuk menandatangani
Surat Perintah Membayar, dengan kata lain Penetapan Kuasa Pengguna Anggran
adalah suatu keharusan tetapi dengan pelimpahan wewenang yang terbatas. Secara
ringkas, hal tersebut diuraikan sebagai berikut:
1.
Penguna
Anggaran (harus) mengusulkan satu atau beberapa orang yang memiliki Sertifikat
Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Kepala Daerah/Pimpinan Instansi Lain,
menurut lokasi, serta besaran tugasnya untuk ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran.
2.
Kuasa Pengguna
Anggaran yang ditetapkan tersebut sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen.
3.
Pelimpahan
Wewenang dari Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran dibatasi pada
wewenang selain dari menandatangani Surat Perintah Membayar (Surat Perintah
Membayar tetap ditandatangani oleh Pengguna Anggaran).
Hal tersebut yang diuraikan di atas,
diharapkan dapat mengatasi pertentangan dalam peraturan perundang-undangan
terkait dengan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen, khususnya Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang
merupakan perubahan ke-2 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2003 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal tersebut juga diharapkan
dapat mengatasi kerentanan dalam Sistem Pengendalian Interen untuk menjamin
instansi pemerintah mencapai tujuannya secara efektif, efisien dan ekonomis.
Ketaatan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan adanya Sistem Pengendalian Interen yang
efektif yang memberikan jaminan akan adanya pemisahan fungsi yang jelas merupakan
hal yang sangat penting dalam suatu organisasi, tidak terkecuali pada instansi
pemerintah, karena itu, kedua hal tersebut harus mendapat perhatian yang
serius.
[1] Sistem Pengendalian Manajemen, Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Edisi ke-6,
2009; hal 10
[2] Ibid, hal 11
[3] Ibid, hal 24
[4] Ibid, hal 48
[5] Ibid, hal 55
[6] Adanya pemisahan tugas juga merupakan salah satu
Standar Rinci dari Sistem Pengendalian Manajemen, menurut Sawyer, Dittenhofer
dan Scheiner dalam Sawyer Internal Auditing, edisi ke-5 Tahun 2003; lihat ibid
hal 30.
Komentar
Posting Komentar